Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalu akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah di paparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di indonesia waktu itu sangat banyak. jumlah itu tidak sepadan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan.
peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS nomor II/MPRS?1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana pemerintah untuk mendirikan pramuka (Pasal 349 Ayat 30). kemudian Kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar pemerintah melaksanakanya. karena itulah Presiden/Mandataris MPRS pada tanggal 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan indonesia, bertempat di istana negara. Hari kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbarui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut pramuka. Presiden juga menujuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku buwono IX, menteri P dan K prof. Prijono, menteri pertanian Dr.A. Azis Saleh dan menteri Transmigrasi, Koperasi dan pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu suatu pengesahan. dan kemudian terbitlah keputusan Presiden RI No.112 tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang panitia pembantu pelaksanaan pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti sayng disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.
Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato presiden dengan keputusan presiden itu.
Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah keputusan Presiden RI nomor 121Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang panitia pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof, Prijono, Dr.A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial), panitia inilah kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai lampiran keputusan Presiden RI No 238 tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Sumber : Buku Super RPUL
Sumber : Buku Super RPUL
0 comments:
Post a Comment